Rabu, 01 Februari 2017

PELATIHAN PENYUSUNAN DOKUMEN UKL - UPL





1. Pendahuluan
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL sebagai sarana penyampaian informasi yangenar dan akurat mengenai cara-cara pengelolaan lingkungan dalam kaitannya dengen kegiatan usaha yang dilakukan.


2. Tujuan
-Peserta memahami pentingnya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan hukum dan perundangan
-Memahami komponen dampak kegiatan terhadap lingkungan
-Peserta memahami tentang jenis perijinan dan prosedur tata laksana pengesahan dokumen UKL/UPL
-Peserta mampu menyusun dokumen UKL/UPL

3. Materi
-Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Regulasi tentang UKL-UPL
-Teknik Sampling Komponen Lingkungan (Pengelolaan dan Pemantauan Komponen Sosial, Ekonomi & Budaya)
-Teknik Sampling Komponen Lingkungan (Pengelolaan & Pemantauan Komponen Kesehatan Masyarakat)
-Teknik Sampling Komponen Lingkungan (Pengelolaan & Pemantauan Komponen Biotis)
-Teknik Sampling Komponen Lingkungan (Pengelolaan & Pemantauan Komponen Fisik Kimia)
-Latihan Penyusunan Dokumen UKL-UPL

4. Waktu Pelaksanaan
  • 14 - 16 Maret 2017
  • 16 - 18 Mei 2017
  • 29 - 31 Agustus 2017
  • 05 - 07 Desember 2017

5. Investasi
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.

Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      :  (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/

PELATIHAN PRODUKSI BERSIH



Tujuan Training ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang konsep produksi bersih (Cleaner Production), dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan asesmen atau audit produksi bersih, mengintegrasikan produksi bersih ke dalam sistem ISO 14000, pengembangan produk dan teknologi ramah lingkungan, Life Cycle Analysis, analisis kelayakan tekno-ekonomi, dan kemampuan dalam menyusun strategi penerapan produksi bersih.

Waktu Pelaksanaan :
  • 18 - 20 April 2017
  • 12 - 14 September 2017

Investasi :
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.

Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      : (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/

PELATIHAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN B3




1. PENDAHULUAN
Limbah B3 adalah limbah yang mengandung racun dan bahan berbahaya, yang mungkin secara langsung dan tidak langsung merusak dan/atau mencemari lingkungan atau membahayakan kehidupan atau kesehatan manusia.
Aspek paling penting dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah aspek pertanggungjawaban hukum. Pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan sebuah pendalaman terkait dengan konsep pengelolaan limbah B3 dan aspek-aspek hukum pengelolaan limbah B3 sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dimana alam dan mahluk hidup dapat hidup berdampingan dengan berusaha menanggulangi unsur-unsur kehidupan mahluk hidup.

2. MATERI
- Pengertian, sifat dan karakteristik bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Pengelolaan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Pengertian dan manfaat material  safety data sheet (MSDS).
- Pengendalian dan pemulihan lingkungan tercemar.
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Perizinan, pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan limbah B3.

3. PENGAJAR
- Prof. Dr. Ir. H. Chafid Fandeli, MS
- Dra. Harnowati
- Ir. Sigit Hernowo, M.Kes
- Ir. Istommy  Y. Setiadi, MMP

4. WAKTU PELAKSANAAN
Pelatihan ini akan dilaksanakan di LPP Wana Wiyata Yogyakarta pada tanggal :
  • 04 - 06 April 2017
  • 06 - 08 Juni 2017
  • 27 - 29 Desember 2017

5. INVESTASI
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.

Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      :  (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/

PELATIHAN PENYUSUNAN KLHS BAGI KABUPATEN DAN KOTA

KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan  program. Kajian ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan ataupun hutan. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan. KLHS digunakan dalam merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkunga tidak diharapkan dapat diminimalkan. Sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan.
Dokumen perencanaan daerah yang mengacu pada KLHS diantaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu daerah. RTRW kabupaten/kota dengan cakupan wilayah kecil, berisi arahan operasional sangat diwarnai dengan kekhasan situasi lokal dan aspirasi masyarakat setempat. Keterkaitan dengan KLHS adalah diharapkan mampu meminimalisasi potensi dampak penting negative yang akan timbul sebagai akibat dari usulan penyusunan RTRW, selain itu KLHS dapat sebagai pedoman dalam menyusun langkah – langkah perlindungan lingkungan.

Waktu Pelaksanaan :
  • 13 - 15 Juni 2017
  • 25 - 27 Juli 2017
  • 08 - 10 Agustus 2017

Investasi :
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.
Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      : (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/
 

PELATIHAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP




1. PENDAHULUAN
Pengawas lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas  Lingkungan Hidup Daerah untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

2. MATERI
- Teknik monitoring dan pemantauan lingkungan
- Peranan laboratorium lingkungan terakreditasi dalam kasus pencemaran   lingkungan
- Strategi pengawasan oleh PPLHD
- Instrumen yuridis pengelolaan lingkungan hidup
- Penanganan kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
- Tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup

3. PENGAJAR
- Ir. Sigit Hernowo, M.Kes
- Dr. AL. Sentot Sudarwanto, SH., MH
- Dr. Harry Supriyono, SH., M.Si

4. WAKTU PELAKSANAAN
  • 14 - 16 Maret 2017
  • 11 - 13 Juli 2017
  • 26 - 28 September 2017


5. INVESTASI
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.

Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      : (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/

PELATIHAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR INDUSTRI

Rusaknya ekosistem alam yang terjadi saat ini membutuhkan kesadaran kita agar mampu melakukan pengolahan limbah terutama limbah cair yang banyak ditemui. Program pelatihan ini dikemas dan disajikan dalam konsep yang sangat interkatif dan juga aplikatif, selama pelatihan dalam memberikan pemahaman dan pembekalan terkait dengan sistem dan teknologi yang tepat guna dalam sistem pengolahan limbah cair. Program ini penting untuk diperhatikan dan senantiasa dikembangkan mengingat dampak besar akibat kemajuan teknologi dan berkembang pesatnya perindustrian saat ini, yaitu yang paling besar adalah dengan menghasilkan dampak resiko yang tinggi terhadap rusak nya ekosistem alam, disebabkan antara lain karena limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri mengandung sejumlah unsur-unsur kimia berbahaya dan beracun yang bisa mencemari badan air, merusak tanah dan tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan mahkluk hidup. Pencemaran terjadi antara lain karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri,penggunaan pestisida, kecelakaan kendaraan pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (transforter limbah B3), serta limbah industri yang langsung di buang ke lingkungan dengan tidak memenuhi syarat (illegal dumping).

Waktu Pelaksanaan :
a.16 - 18 Mei 2017
b. 10 - 12 Oktober 2017
c. 07 - 09 November 2017


Investasi :
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.
Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      : (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/

PELATIHAN PERSIAPAN LISENSI PEMBENTUKAN KPA (KOMISI PENILAI AMDAL) DAERAH

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 tentang "Persyaratan dan tata cara Lisensi Penilai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), maka ditetapkan pedoman pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/ Kota. Komisi Penilai AMDAL merupakan perangkat untuk menilai dan menyakinkan semua kegiatan pembangunan di wilayahnya sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Tujuan :
  • Peserta mengerti dan memahami PerMen LH No. 15 Tahun 2010 tenteng persyaratan dan tata cara Lisensi Tim Komisi Penilai AMDAL;
  • Peserta memahami tata cara dan tata urutan dalam pengurusan lisensi dan pembentukan Komisi penilai AMDAL baik dari aspek administratif maupun aspek teknis;
  • Peserta mampu merencanakan dan melaksanakan pembentukan tim Komisi Penilai AMDAL.  
Waktu Pelaksanaan :
  • 07 - 09 Maret 2017
  • 21 - 23 Agustus 2017
  • 10 - 12 Oktober 2017
Investasi :
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.

Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      : (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/