1. PENDAHULUAN
Pengawas lingkungan hidup adalah
kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Daerah untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan
atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
- Teknik monitoring dan pemantauan lingkungan
- Peranan laboratorium lingkungan terakreditasi dalam kasus pencemaran lingkungan
- Strategi pengawasan oleh PPLHD
- Instrumen yuridis pengelolaan lingkungan hidup
- Penanganan kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
- Tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup
- Ir. Sigit Hernowo, M.Kes
- Dr. AL. Sentot Sudarwanto, SH., MH
- Dr. Harry Supriyono, SH., M.Si
4. WAKTU PELAKSANAAN
- 14 - 16 Maret 2017
- 11 - 13 Juli 2017
- 26 - 28 September 2017
5. INVESTASI
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini
sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang.
Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.
Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp. : (0274) 488476, 485316
Fax. : (0274) 488476
HP : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp. : (0274) 488476, 485316
Fax. : (0274) 488476
HP : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar