Rabu, 01 Februari 2017

PELATIHAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN B3




1. PENDAHULUAN
Limbah B3 adalah limbah yang mengandung racun dan bahan berbahaya, yang mungkin secara langsung dan tidak langsung merusak dan/atau mencemari lingkungan atau membahayakan kehidupan atau kesehatan manusia.
Aspek paling penting dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah aspek pertanggungjawaban hukum. Pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan sebuah pendalaman terkait dengan konsep pengelolaan limbah B3 dan aspek-aspek hukum pengelolaan limbah B3 sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dimana alam dan mahluk hidup dapat hidup berdampingan dengan berusaha menanggulangi unsur-unsur kehidupan mahluk hidup.

2. MATERI
- Pengertian, sifat dan karakteristik bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Pengelolaan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Pengertian dan manfaat material  safety data sheet (MSDS).
- Pengendalian dan pemulihan lingkungan tercemar.
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Perizinan, pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan limbah B3.

3. PENGAJAR
- Prof. Dr. Ir. H. Chafid Fandeli, MS
- Dra. Harnowati
- Ir. Sigit Hernowo, M.Kes
- Ir. Istommy  Y. Setiadi, MMP

4. WAKTU PELAKSANAAN
Pelatihan ini akan dilaksanakan di LPP Wana Wiyata Yogyakarta pada tanggal :
  • 04 - 06 April 2017
  • 06 - 08 Juni 2017
  • 27 - 29 Desember 2017

5. INVESTASI
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.

Informasi Pendaftaran :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      :  (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : http://www.lppwanawiyata.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar