Senin, 18 Januari 2016

WORKSHOP PENYUSUNAN STANDAR INDUSTRI HIJAU


Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah mendorong pengusaha untuk turut berpartisipasi dengan melalui regulasi maupun fasilitas yang disediakan. Meski demikian sesuai dengan komitmen pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, maka setiap kegiatan pembangunan khususnya di bidang industri yang menggunakan input sumber daya alam harus memperhatikan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Terkait hal tersebut Menteri Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Permenperin yang merupakan bagian dari amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ini menjelaskan, bahwa kegiatan produksi dalam menggunakan sumber daya alam harus menganut prinsip efisien dan efektif.

MANFAAT
Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan memahami tentang kebijakan dan regulasi pemerintah tentang industri hijau, yakni UU No.3 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang standar penyusunan industri hijau serta implementasi terhadap pelaku industri di Indonesia dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

TOPIK BAHASAN
1. UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan penyusunan industri hijau.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Industri Hijau.
3. Penerapan Standar Industri Hijau sebagai acuan para pelaku industri hijau dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
4. Tata cara Penulisan dan Penomoran Standar Industri Hijau.

NARASUMBER 
Badan Penelitian dan Pengembangan Standar Industri Hijau Departemen Perindustrian.

WAKTU PELAKSANAAN
10 - 12 MEI 2016
26 - 28 JULI 2016
07 - 09 SEPTEMBER 2016
06 - 08 DESEMBER 2016   

INVESTASI
Investasi untuk mengikuti pelatihan ini sebesar Rp. 6.500.000; (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per-orang. Investasi sudah termasuk makalah, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi.
INFORMASI PENDAFTARAN :
LPP Wana Wiyata Yogyakarta
Jl. Anggrek No. 09 Sambilegi Baru, Maguwoharjo, 
Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
 
Telp.     : (0274) 488476, 485316
Fax.      : (0274) 488476
HP        : 082134193937
Website : www.wanawiyata.com Visit Site

Tidak ada komentar:

Posting Komentar